27 Juli 2021, Kawanaker globalisasi menjadi sebuah realitas sosial yang nyata, secara gamblang telah memangkas sekat-sekat antara negara di segala sektor. Fenomena ini akan berbanding lurus dengan dibuatnya sistem baru yang diharapkan memfasilitasi kemudahan penanaman modal atau yang dikenal sebagai investasi. Indonesia sebagai negara kesatuan yang terstruktur, memiliki Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI) menjembatani para investor untuk menjalankan kegiatan berusaha di Indonesia. Dalam hal ini secara kontekstual, kementerian ini bertugas untuk menangani urusan investasi secara input ataupun output maupun kemudahan berusaha yang diselenggarakan di negera Indonesia.
Beberapa inovasi di bidang investasi mencuat dirilis oleh Kementrian Investasi atau BKPM RI di awal tahun ini. Inovasi tersebut adalah online single submission-risk based approach atau dikenal dengan nama OSS-RBA. Dimana sistem ini adalan sebuah teknologi yang memiliki fitur sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Akhirnya setelah mengalami penundaan selama dua kali Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS RBA) akan resmi dirilis pada tanggal 2 Agustus 2021 pada pukul 06.00WIB.
Mengenai perilisan sistem OSS-RBA ini sesuai rilis Surat Edaran Kementrian Investasi/BKPM RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS. Dimana secara tekstual, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis secara resmi soft launching OSS RBA pada awal bulan Agustus.red
20210727104415525