28 Juli 2021, Kawanaker segera migrasi ke OSS versi 1.1 untuk yang sudah terdaftar OSS versi 1.0 (pendaftaran sebelum 4 November 2019) tetapi belum pernah malakukan update apapun. Migrasi ke OSS versi 1.1 dan segera update data kegiatan berusaha di OSS setelah proses migrasi berhasil dilaksanakan. Pastikan seluruh data dasar maupun perizinan dasar telah sesuai dengan NSPK maupun ketentuan perundangan terbaru. Beberapa permasalahan dasar yang sering ditemui saat proses migrasi antara lain, KBLI kegiatan berusaha belum diupdate sesuai KBLI 2020, Lokasi berusaha belum sesuai fungsi yang tertuang pada RDTR Kota Malang, Lokasi belum memenuhi komitmen sesuai janji yang tertuang di dalam dokumen study lingkungan. Pastikan Kawanaker sudah memenuhi kewajiban komitmen berusaha, verifikasikan izin berusaha di petugas verifikator kami di Bilik OSS DisnakerPMPTSP untuk proses verifikasi. Setelah verifikasi ajukan pengefektifan pada petugas kami sebelum tanggal 29 Juli 2021, karena di OSS versi 1.0 maupun OSS versi 1.1 “Izin Berusaha” tidak otomatis berlaku efektif.
Migrasi OSS ke versi 1.1 memperlancar kegiatan berusahamu saat saat nanti tanggal 2 Agustus 2021 seluruhnya migrasi ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Tidak hanya update sistem tetapi akan banyak perubahan dan keuntungan bagi pelaku usaha, di aplikasi Kementrian Investasi atau BKPM RI tersebut.
Aplikasi OSS RBA ini mengadopsi UU Cipta Kerja dan aturan pelaksana UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Selain itu juga pelaksanaan Surat Edaran Kementrian Investasi/BKPM RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Pelaksanaan Perizinan Berusaha menjadi Pelaksanaan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.red