31 Juli 2021, Kawanaker PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja mengamanatkan pelaksaan Pendaftaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui siste OSS RBA. Berikut ini kewajiban pendaftaran setiap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bisa dibaca selengkapnya di infografis diatas. Sistem OSS RBA merupakan pelaksanaan penyederhanaan dan integrasi persyaratan perizinan dasar dari beberapa UU. Legalitas atas kegiatan berusaha di Kota Malang yang dipenuhi dapat mempermudah tumbuh kembang usaha yang dijalankan. “Izin Beres,Bisnis Sukses.”red