Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SKB 3 Menteri Perubahan Hari Libur Nasional

4 Agustus 2021, Kawanaker rilis SKB 3 Menteri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PAN RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.red

SKB-3-Menteri-tentang-Perubahan-kedua-Libur-Nasional-dan-Cuti-Bersama-2021

Exit mobile version