Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021

09 Agustus 2021, Kawanaker Rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali. Insmendagri ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.red

Inmendagri-No-30-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-4-Level-3-Level-2-Jawa-Bali

Exit mobile version