16 Agustus 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021.red
Inmendagri-Nomor-34-Tahun-2021-tentang-PPKM-Level-4-Level-3-dan-Level-2-di-Jawa-dan-BaliInsmendagri Nomor 34 Tahun 2021