23 Agustus 2021, Kawanaker rilis Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.red
SALINAN-INMENDAGRI-NO-35-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI