Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 35 Tahun 2021

23 Agustus 2021, Kawanaker rilis Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.red

SALINAN-INMENDAGRI-NO-35-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI

Exit mobile version