24 Agustus 2021, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.red
Surat-Edaran-Walikota-No-51