Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 38 Tahun 2021

30 Agustus 2021, Kawanaker rilis Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 6 September 2021. Meski Kota Malang turun ke PPKM Level 3, tetap wajib patuhio 5M!.red

SALINAN-INMENDAGRI-NO-38-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-19-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI

Exit mobile version