Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 42 Tahun 2021

13 September 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan 20 September 2021.red

INMENDAGRI-NO-42-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI

Exit mobile version