Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Malang Nomor 55 Tahun 2021

7 September 2021, Kawanaker Rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 13 September 2021.red

Surat-Edaran-No-55-th2021

Exit mobile version