Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

PermenLHK Nomor 4 tahun 2021

14 September 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.red

pmlhk-No-4-Tahun-2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021

Exit mobile version