Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Insmendagri Nomor 53 Tahun 2021

18 Oktober 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level, 3 Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.red

SALINAN-INMENDAGRI-NO-53-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LEVEL-3-LEVEL-2-DAN-LEVEL-1-COVID-2019-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI

Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2021

Exit mobile version