Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Permenkominfo RI Nomor 3 Tahun 2021

15 Otober 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.red

PM_Kominfo_Nomor_3_Tahun_2021_JDIH

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 3 Tahun 2021

Exit mobile version