27 Oktober 2021, Kawanaker rilis regulasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.red
PM_Kominfo_Nomor_10_Tahun_2021_JDIHPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 Tahun 2021