1 November 2021, Kawanaker rilis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021.red
INMENDAGRI-NO-57-TAHUN-2021Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2021