2 November 2021, Kawanaker rilis regulasi Surat Edaran Walikota Malang Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. Berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 15 November 2021.red
SE-no-63-2021Surat Edaran Walikota Malang Nomor 63 Tahun 2021