8 November 2021, Kawanaker Online Single Submission Berbasis Risiko sejak diluncurkan 9 Agustus 2021, konsentrasi perizinan berusaha berubah arah konsentrasi menjadi berbasis risiko. Risiko ditimbulkan atas kegiatan berusaha yang dijalankan di Kota Malang dan diajukan untuk memperoleh Perizinan Berusaha. Seiring berjalannya waktu masih banyak yang belum memahami aplikasi sebagai pelaksana UU Cipta Kerja, aplikasi Kementrian Investasi/BKPM RI dikenal dengan nama OSS RBA.
DisnakerPMPTSP Kota Malang mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan tehnis LKPM dan OSS Berbasis Risiko dibuka oleh Walikota Malang Drs. H.Sutiaji. Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Kementrian Investasi/BKPM RI. Pelaksanaan di Hotel Savana dengan mengikuti Protokol Kesehatan ketat dan Protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dibatasi 27 Badan Usaha per hari dilaksanakan pada tanggal 8 s/d 11 November 2021, dilanjutkan minggu kedua pada tanggal 15-18 November 2021.
Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang juga merupakan kewajiban pemberi kerja dalam memberikan jaminan sosial bagi karyawannya. Berbagai materi disampaikan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman atas OSS Berbasis Risiko maupun peningkatan kepatuhan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang wajib dilaksanakan oleh para pengusaha di Kota Malang.red