15 November 2021, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku sejak tanggal 16-29 November 2021.red
SALINAN-INMENDAGRI-NO-60-TAHUN-2021-TENTANG-PPKM-LVL-3-LVL-2-DAN-LVL-1-COVID-19-DI-WILAYAH-JAWA-DAN-BALI