1 Desember 2021, Kawanaker Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Malang di 2022 telah ditetapkan naik menjadi Rp 2,99 Juta. Keputusan ini didapat menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022. Jika belum mengetahui apa itu Upah Minimum Kota bisa dibaca selengkapnya di infografis di bawah ini.red