12 Juni 2020, Kota Malang saat ini memasuki Fase Transisi Kenormalan Baru yang akan berakhir pada tanggal 14 Juni 2020, bukan berarti kita semua sudah tidak lagi berkewajiban mematuhi Protokol Kesehatan Pemerintah RI. Di tengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh wilayah negara Republik Indonesia, maupun khususnya melanda Kota Malang diharapkan kita selalu mempunyai kedisiplinan tinggi dalam mematuhi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 maupun Protokol Kesehatan Pemerintah RI. Bagi yang sudah harus bekerja seperti sedia kala berikut di infografis merupakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid yang harus dipatuhi dan dijalankan selama di perjalanan, di kantor, di perjalanan pulang, maupun ketika sampai di rumah. Semoga dengan kedisiplinan menjalanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 maupun Protokol Kesehatah Pemerintah RI kita berhasil menghentikan laju sebaran di wilayah Kota Malang,red