21 Februari 2022, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.red
INMENDAGRI-NO-12-TAHUN-2022-TTG-PPKM-JAWA-BALI