1 Maret 202, Kawanaker rilis regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berlaku mulai tanggal 1 s/d 7 Maret 2022.red
INMENDAGRI-NOMOR-13-TAHUN-2022-TENTANG-PPKM-LEVEL-4-LEVEL-3-DAN-LEVEL-2-JAWA-BALI