14 Juni 2020, Jasa Penyediaan Akomodasi di Kota Malang merupakan salah satu penopang APBD terbanyak dari okupansi yang didapatkan para pengusaha yang menjalankan usaha pariwisatanya. Ketika usaha akan beroperasional lagi setelah Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar selesai dilaksanakan dan memasuki Fase Transisi Kenormalan Baru maupun nantinya sudah berada di Fase kenormalan Baru, berikut ini apa saja yang harus dipersiapkan maupun yang harus dijalankan sesuai informasi di infografis. Protokol pelaksanaan operasional Usaha Jasa Penyediaan Akomodasi untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Protokol Kesehatan Pemerintah RI untuk dipatuhi dan dilaksanakan.red