12 April 2022, Kawanaker berdasarkan Surat Kedutaan Republik Indonesia Pnom Penh, Nomor B-00063/PNOMPENH/220307 , Perihal Himbauan kepada WNI untuk berhati-hati terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi Pekerja Migran Indonesia melalui penipuan lowongan kerja bagi WNI. Khususnya bagi warga Kota Malang hendaknya lebih berhati-hati ketika menerima informasi Lowongan Pekerjaan di luar negeri, dan diharapkan memperoleh informasi melalui Instansi yang benar sebelum bekerja di luar negeri.
Pastikan anda bekerja di Luar Negeri secara Prosedural
Banyak keuntungan yang diperoleh bagi PMI dengan bekerja secara prosedural. Memperoleh standar gaji yang tinggi, PMI yang berangkat tercatat melalui pendaftaran AK1 (Kartu Pendaftaran Pencari Kerja) di DisnakerPMPTSP Kota Malang sehingga PMI selalu dalam pengawasan dan perlindungan negara Indonesia. Pekerja Migran Indonesia bisa bekerja dengan tenang, nantinya pulang dalam keadaan selamat dan sukses. Baca selengkapnya di infografis di bawah ini.red