17 Mei 2022, Kawanaker PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR yang merupakan perizinan dasar dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021):
- Pendaftaran, pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
- Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah;
- Informasi jenis usaha;
- Rencana jumlah lantai bangunan;
- Rencana luas lantai bangunan;
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Untuk Perizinan OSS Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 12 Permen ATRBPN 13/2021)
- Penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut.
- Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021) Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan: Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian) Ditolak dengan disertai alasan penolakan. Jangka Waktu Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap.
Akses yang mudah Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem elektronik dengan melalui alamat website oss.go.id atau dengan sistem non elektronik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten atau Kota (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nantinya pelaku usaha yang mendapatkan KKPR akan dibebankan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP (Pasal 241 ayat (1) PP 21/2021).
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan sebab memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, yang mana pungutan tersebut menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK No.143/PMK.02/2021)).
Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas Pelayanan penerbitan KKPR untuk Kegiatan Berusaha yang meliputi (Pasal 3 PMK No.143/PMK.02/2021) :
- Pelayanan penerbitan KKKPR Tarif pelayanan penerbitan KKKPR dihitung berdasarkan rumus: Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.475.000,00)]
- Pelayanan penerbitan PKKPR Tarif pelayanan penerbitan PKKPR dihitung berdasarkan rumus: Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rpl.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rpl.350.000,00)]
Dengan indeks jenis usaha dan indeks daerah sesuai dengan yang tercantum pada Lampiran PMK No.143/PMK.02/2021. Berdasarkan ketentuan PNBP tersebut, dapat diketahui bahwa penerbitan KKPR yang telah memiliki RDTR atau zonasi (KKKPR) dikenai biaya PNBP yang lebih murah dibandingkan dengan penerbitan KKPR yang belum memiliki RDTR atau zonasi (PKKPR).
Pembayaran tarif pelayanan dilakukan melalui bank setelah memperoleh verifikasi dari sistem OSS. Kemudahan izin terhadap pelaku usaha UMK Pengajuan KKPR dapat dilakukan oleh unit kegiatan usaha (Pasal 101 ayat (1) PP 21/2021):
- Non-Usaha Mikro Kecil (Non-UMK) yang meliputi usaha menengah dan usaha besar;
- dan UMK (Usaha Mikro Kecil).
Bagi pelaku usaha Mikro Kecil (UMK) mendapatkan kemudahan khusus dalam hal perizinan. Yaitu KKPR dapat didapatkan hanya dengan melalui membuat surat pernyataan secara mandiri bahwa kegiatannya sudah sesuai dengan tata ruang (Pasal 149 ayat (2) PP 21/2021). Artinya, pelaku UMK tidak dikenai biaya PNBP dalam hal pengurusan KPPR dan PKKPR. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) PMK No.143/PMK.02/2021 yang mengatur besaran PNBP hanya bagi pelaku usaha non UMK, yakni usaha menengah dan usaha besar. Nantinya pada pelaksanaannya akan dimonitor melalui Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang (Pasal 147 ayat (1) PP 21/2021).
Bentuk dari pengendalian pemanfaatan ruang antara lain adalah (Pasal 148 PP 21/2021):
- Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
- Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK;
- Penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang;
- Pemberian insentif dan disinsentif
- Pengenaan sanksi; dan
- Penyelesaian sengketa Penataan Ruang.
Bisa dibaca informasi selengkapnya di infografis di bawah ini.red