Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

SE Walikota Nomor 24 Tahun 2022

19 April 2022, Kawanaker rilis Surat Edaran Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 20219 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RW/RT. SE Walikota ini berlaku sejak tanggal 19 April s/d 9 Mei 2022.red

Surat-Edaran-Walikota-No-24-TTg-PPKM-Level-2

Exit mobile version