Perizinan Baru / Perpanjangan:
•Scan Gambar Media Reklame
•Scan Izin Reklame Permanen yang terakhir
•Scan KTP
•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000*
•Scan Surat Pernyataan Jaminan Konstruksi bermaterai cukup untuk fungsi bangunan rumah tinggal maksimal 2 lantai dan bangunan selain rumah tinggal seluas 100 m2 berlantai 1, serta permohonan IMB untuk bangunan yang sudah berdiri
•Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
•Scan tanda bukti atas alas hak penggunaan lahan
•Scan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan
•Gambar/foto berwarna beserta lokasi skala sesuai kebutuhan (1:1000)
•Scan izin gangguan untuk reklame tetap yang materai atau temanya menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang
*Untuk reklame berkonstruksi wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame)
Keterangan
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.