Perizinan Baru:
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Scan Izin Usaha Angkutan
•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
•Scan Surat Tanda Uji Keur
Perpanjangan Perizinan:
•Scan KTP
•Scan Formulir*
•Asli Kartu Trayek
•Scan Izin Usaha Angkutan
•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)
•Scan Surat Tanda Uji Keur
•Scan Surat Izin Lama
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.