Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Usaha Angkutan

Perizinan Baru:

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)

•Scan Surat Tanda Uji Keur

•Surat Izin Trayek / Izin Usaha Angkutan yang habis masa berlakunya

Perpanjangan Perizinan:

•Scan KTP

•Scan Formulir*

•Scan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB)

•Scan Surat Tanda Uji Keur

•Scan SK Asli Ijin Usaha Angkutan Lama

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version