Perizinan Baru:
•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)
•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.
•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa
Perpanjangan Perizinan:
•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)
•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.
•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa
•SK Lama Untuk Perpanjangan Tanah Makam / Makam Tumpangan
keterangan
*file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.