Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin penggunaan Tanah Makam

Perizinan Baru:

•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)

•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.

•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa

Perpanjangan Perizinan:

•Surat Kuasa bila bukan ahli waris (bermaterai Rp. 10.000)

•Rekomendasi Penggunaan Tanah Makam/Tumpangan, Baru/ Perpanjangan Dari Dinas Lingkungan Hidup.

•Scan KTP/KK Ahli Waris/Surat Kuasa

•Sk Lama Untuk Perpanjangan Tanah Makam / Makam Tumpangan

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version