Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan PERTEK BMAL

Perizinan Baru:

•Scan Dokumen Persetujuan Teknis BMAL*

•Scan KTP yang masih berlaku

•Scan Akta Pendirian dan Perubahannya

•Scan Surat Kuasa Pengurusan dan KTP Penerima Kuasa Pengurusan

•Scan Dokumen Lingkungan PKPLH / SKKL Dari OSS

•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version