Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Persyaratan Izin Penyelenggaraan Tontonan

Perizinan Baru:

•Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000 *

•Proposal Uraian Kegiatan

•Scan KTP yang masih berlaku

•Surat persetujuan tempat kegiatan dari pemilik / Pengelola tempat dimana kegiatan dilaksanakan

•Bukti titipan pembayaran pajak hiburan / tontonan dari Badan Pelayan Pajak Daerah (BP2D) apabila kegaiatan ditiketkan

•Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Malang untuk Kegiatan yang menggunakan fasilitas jalan

•Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

Keterangan :

* file dapat di download di akun izol pemohon

Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.

Exit mobile version