Perizinan Baru / Perpanjangan / Perubahan:
•Formulir Permohonan Bermaterai Rp. 10.000*
•KTP pemohon/penanggung jawab
•Jika dikuasakan :
– Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dan KTP orang yang diberikuasa
•Badan Hukum
– Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
– SK Pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
– NPWP Badan Hukum
•Bukti Kepemilikan Tanah
– Sertifikat Tanah/Akte Waris/Akte Hibah/Akte Jual Beli (AJB), jika bukan atas nama pemohon lampirkan data pendukung
– Perjanjian Sewa menyewa tanah atau bangunan/ Surat Pinjam Pakai Bermaterai 10.000/ Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang meyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan untuk pendidikan.
•Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Surat Pernyataan Kesanggupan Mengurus PBG bermaterai 10.000
•Susunan pengurusdan rincian tugas
•Denah ruangan(dilengkapi foto)
•Proposal yang berisi:
a. Profil lembaga
b. Kurikulum
c. Peserta Didik
d. Data pendidikdan tenaga kependidikan
e. Kondisi saranadan prasarana (dilengkapi foto)
f. Standar Pembiayaan
g. Instrumen Penilaian
h. Izin operasional lama (apabila perpanjangan)
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.