Perizinan Baru / Perpanjangan:
•Scan Formulir*
•Scan KTP Penanggung jawab / Direktur / Komisaris
•Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 10.000
•Scan KTP Orang yang diberi Kuasa
•Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: – Kemenkunham, jika PT dan Yayasan – Kementrian Koperasi, jika Koperasi – Pengadilan Negeri, jika CV
•NPWP Badan Hukum
•Bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dilegalisir
•Scan Perjanjian Sewa menyewa tanah atau bangunan. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
•IMB atau IPB atau Perjanjuann Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha
•Proposal lengkap.
•Bukti Penguasaan Lokasi Izin
•Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen*
Keterangan :
* file dapat di download di akun izol pemohon
Dihimbau : Bagi Pemohon dan atau Lokasi Objek Izin yang berada di Wilayah Kota Malang, agar lunas PBB Tahun Berjalan.