17 Juni 2020, Kondisi Pandemi Covid19 mengharuskan kita untuk menjalankan Protokol Kesehatan Pemerintah RI tetap berada dirumah dan melaksanakan Physical Distancing (Jaga Jarak) untuk seluruh KawaNakerPMPTSP Kota Malang tanpa terkecuali. Saat ini DisnakerPMPTSP Kota Malang menutup sementara layanan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Malang secara offline. Layanan mandiri bisa diakses secara online melalui OSS.go.id dan pelaksanaan pemenuhan komitmen usaha melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Online “Si-Izol” di alamat izol.malangkota.go.id . Berikut ini video panduan untuk registrasi masuk aplikasi untuk pengajuan pemenuhan komitmen Izin secara online.red