21 Juni 2020,Rilis Info Kemenkopukm RI telah diterbitkan SE Kemenkopukm No.26 Tahun 2020,Perizinan Baru Usaha Simpan Pinjam Koperasi Dihentikan Sementara,Moratorium adalah selama 3 bulan terhitung sejak 29 Mei 2020 s/d 29 Agustus 2020,info lengkap bisa dibaca di infografis.red