Site icon Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

moratorium-perizinan-usaha-simpan-pinjam-1

22 Juni 2020, Kemenkop UKM melakukan Moratorium terkait penghentian sementara penerbitan Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas Provinsi untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam dan koperasi. Kondisi di tengah Pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi ekonomi yang kurang kondusif terhadap usaha simpan pinjam koperasi. Selain hal tersebut alasan utamanya masih banyak koperasi melaksanakan Usaha Simpan Pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi sehingga meresahkan dan merusak citra koperasi. Jangka Waktu Moratorium selama 3 bulan terhitung sejak 29 Mei 2020 sampai dengan 29 Agustus 2020.red

Exit mobile version