30 Juni 2020, Protokol Kesehatan RI wajib menggunakan masker, face shield untuk pemberi layanan, pengecekan suhu tidak melebihi 37,3° untuk seluruh tamu dan karyawan, wajib jaga jarak, penyediaan hand sanitizer dilaksanakan di fase Transisi Kenormalan Baru diterapkan di DisnakerPMPTSP Kota Malang. Meskipun layanan offline belum dibuka sampai tanggap Darurat Covid-19 dicabut, tetapi kedisiplinan kita bersama mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan RI merupakan vaksin terbaik untuk melewati pandemi dan segera menyongsong Kenormalan Baru.red