Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Izin Normal Baru Untuk Kegiatan Kesenian

11 Juli 2020, Transisi Kenormalan Baru aktivitas sosial mulai bisa dilaksanakan dengan ketentuan wajib mematuhi dan menjalankan Protokol Pencegahan Sebaran Covid-19 dan Protokol Kesehatan RI. Geliat perindustrian kepariwisataan yang dijalankan pelaku usaha pariwisata tetap bisa berjalan produktif dan diharapkan mendorong gerak perekonomian. Koridor wajib pnyelenggara kegiatan adalah mengutamakan keamanan dan keselamatan seluruh yang ada di kegiatan tidak hanya mengutamakan sisi perekonomian semata. Di Infografis bisa dibaca penjelasan sesuai Perwal Kota Malang No.19 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.red

Exit mobile version