Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Pohon Bukan Panggung Reklame Insidentil

22 Juli 2020, Di tengah masa yang serba sulit salah satu penopang kegiatan usaha anda adalah dengan meningkatkan pengenalan usaha anda ke masyarakat luas melalui media reklame. Tapi sayang masih banyak yang melanggar ketentuan tentang pemasangan pajak reklame insidentil dengan memaku pohon. Biarkan pohon memberikan oksigen bagi sekitarnya terlebih ditengah pandemi Covid-19 di Fase Transisi Adaptasi Kebiasaan Baru ini. KawaNaker boleh memasang media reklame insidentil tetapi dipasang sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Malang. Stop memaku pohon karena pohon bukanlah panggung reklame usaha yang anda jalankan.red

Exit mobile version