1 September 2020, Sesuai Permendagri No.112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Malang, per 1 September 2020 untuk seluruh permohonan pendaftaran antara lain :
1.Izin Usaha (Izin Operasional) Perdagangan (SIUP) dan Pariwisata(TDUP),
2.Izin Reklame Permanen dan Reklame Insidentil,
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
4. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB),
5. Izin Trayek,
6. Izin Usaha Perikanan
Wajib melalui proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dengan menunjukkan dokumen sebagai berikut:
- Bukti Pembayaran PBB-P2 tahin terakhir,
- Bukti Pembayaran BPHTB dalam hal terjadi kepemilikan,
- Keterangan status Wajib Pajakdari Kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak.