27 September 2020, Info @Kemenparekraf RI, Perkembangan pesat nilai ekonomi digital di Indonesia juga disertai dengan sejumlah tantangan di bidang regulasi, salah satunya pada aspek persaingan usaha. Misalnya saja kehadiran perusahaan e-commerce raksasa yang berpotensi mengendalikan pasar dan pengguna.
Institusi pengawas persaingan usaha, salah satunya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir untuk mengawasi praktik usaha agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam ekosistem bisnis yang begitu dinamis.
Maka apa saja sebenarnya yang menjadi tanggung jawab negara dalam mencegah praktek persaingan usaha tidak sehat dalam dunia bisnis berbasis ekonomi digital? Adakah kebijakan atau aturan baru yang akan dibuat untuk menghadapi perkembangan di era ini?
Temukan jawabannya dalam Serial Diskusi “Regulasi Ekonomi Digital #4” pada:
Selasa, 29 September 2020
Pukul 16:00-18:00 WIB
Via Zoom
Bagi kamu yang berminat ikutan diskusi mari daftar segera melalui tautan: bit.ly/SerialDiskusi4
Diskusi ini juga akan disiarkan secara live di kanal Youtube Kemenparekraf RI. Jangan sampai kelewatan ya!