Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Dengan UU Cipta Kerja, Mendirikan Koperasi Lebih Mudah!

9 Oktober 2020, Sekarang tidak perlu lagi menunggu lama mencari rekan untuk mendirikan Koperasi Primer. Cukup dengan 9 orang saja tidak lagi 20 seperti aturan sebelumnya. Mengelolanya pun akan semakin mudah karena Rapat Anggota sudah boleh dilakukan secara daring. Kemudahan mendirikan koperasi akan memberi dampak potensi naiknya penyerapan tenaga kerja dan dengan digitalisasi menjadikam #KoperasiKeren. Mulai sekarang siap-siap cari partner buat bikin koperasi yang keren yuk Sobat. Begitu UU Cipta Kerja berlaku nanti, koperasi kamu bisa didaftarkan.red

Rilis dan picture credit @kemenkopukm
Exit mobile version