Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang

Potensi Tumbuh UMKM Semakin Melebar

12 Oktober 2020, Rilis info @kemenkopukm , Melalui UU Cipta Kerja Pasal 97 & 104, UMKM diberikan akses kesempatan berusaha lebih baik. Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah wajib mengalokasikan pengadaan barang/jasa untuk UMKM sebanyak minimal 40% dari keseluruhan pengadaan yg dilakukan oleh pemerintah. Anggaran pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2020 sebesar Rp725 triliun sehingga potensi yg bisa diserap UMKM adalah Rp318 triliun. Untuk kemitraan, tempat rekreasi atau fasilitas publik seperti rest area, kedepannya pelaku UMKM akan diprioritaskan. red

Rilis dan picture credit @kemenkopukm
Exit mobile version