6 November 2020, Pengusaha Wajib Menyusun dan Melaksanakan Struktur Skala Upah
Struktur dan skala upah (SUSU) adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Upah yang tercantum dalam SUSU merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.
Hal itu ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan, yang otomatis akan berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan.
Bagi Rekanaker para pekerja/buruh suatu perusahaan, perlu diingat bahwa kamu berhak mengetahui tingkatan gaji sesuai golongan jabatan kalian yang berlaku pada perusahaan tempat kamu bekerja.red