20 November 2020, Dalam rangka pengembangan pintu investasi di Kota Malang, Pemerintah Kota Malang juga harus menjalankan amanah pemerintah pusat yang tertuang dalam PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama OSS (Online Single Submission)
Pelayanan ini kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai program yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang.
Keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam membangun iklim investasi melalui kemudahan perizinan usaha memang bukan wacana semata. Per tahun 2019 saja, rata-rata jumlah izin yang keluar sebanyak 68 izin. Baca selengkapnya di infografis.
Meski begitu, pengembangan investasi di Kota Malang tentu saja TIDAK BOLEH berbenturan dengan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, misal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.red