30 November 2020, DisnakerPMPTSP bekerjasama dengan BPBD Kota Malang memberikan program Bantuan Tunai Langsung bagiKlaster Ketenagakerjaan (karyawan ter-PHK dan dirumahkan) yang terdampak Pandemi Covid-19. Klaster diberikanBantuan Langsung Tunai (BLT) Dampak Covid-19 yang bersumber dari anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020.
Pencairan tahap 1 dilaksanakan pada bulan Oktober, dan telah disalurkan pada tanggal 19 s/d 23 Oktober 2020 melalui Bank Jatim Cabang Malang. Sedangkan pencairan tahap 2 dan 3 (untuk bulan November dan Desember)akan dilaksanakan menjadi satu pada tanggal 7 s/d 11 Desember 2020.
Untuk pengambilan Virtual Account/Kitir Pengambilan pencairan tahap 2 dan 3 di Bank Jatim Cabang Malang,akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 30 November 2020 s/d Jumat tanggal 4 Desember 2020. Penerima BLT dapat mengambil Virtual Account/Kitir Pengambilan di DisnakerPMPTSP Kota Malang (Perkantoran Terpadu Kota Malang, Gedung A Lantai 3) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dengan TETAP WAJIB Mematuhi dan Menerapkan Protokol Kesehatan RI.
Perlu diketahui bahwa DisnakerPMPTSP Kota Malang mencatat sebanyak 4.685 orang Tenaga Kerja terkenapemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan di wilayah Kota Malang, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data dengan:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang (warga/NIK Kota Malang);
- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KeluargaBerencana Kota Malang (belum menerima Bansos lainnya);
- Data penerima Kartu Prakerja tahap 1, 2 dan 3;
- Konfirmasi kembali ke Perusahaan masing-masing.
Penerima BLT Dampak Covid-19 Klaster Ketenagakerjaan telah ditetapkan dalam SK Walikota Malang Nomor: 249 Tahun 2020 Tanggal 11 September 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Berupa Uang Dampak Corona Virus Disease 2019 pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rincian penerima bantuan sebagai berikut :
- Jumlah penerima : 876 orang;
- Nominal BLT : Rp. 300.000,-/orang (tiga ratus ribu rupiah per orang);
- Jangka waktu : 3 bulan (Oktober s/d Desember 2020);
- Total Anggaran : Rp. 788.400.000,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu Rupiah).
- Bank Penyalur : Bank Jatim Cabang Malang (Jl. Jagung Suprapto No. 26-28 Malang)