3 Desember 2020, Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membentuk badan baru yakni bank tanah. Bank tanah merupakan badan pengelola tanah yang nantinya mengelola tanah-tanah terlantar yang tak termanfaatkan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, dan reforma agraria.
Bank Tanah memiliki fungsi pengelolaan pertanahan (land manager) yang pembentukannya diinsiasi melalui UU Cipta Kerja.
Untuk lebih jelasnya, mari kita ketahui lebih jauh mengenai Bank Tanah pada postingan dibawah ini.red